![]() |
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) |

Unit Pengendalian Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah sebuah unit yang dibentuk untuk mengawasi dan mengendalikan praktik gratifikasi dalam suatu organisasi. UPG bertujuan untuk mencegah terjadinya gratifikasi yang dapat berujung pada tindak korupsi, dengan mengedukasi pegawai tentang bahaya penerimaan gratifikasi dan pentingnya melaporkan segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Melalui keberadaan UPG, diharapkan tercipta budaya integritas dan transparansi yang kuat dalam lingkungan pegawai, serta mendorong akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh individu maupun organisasi.
Dasar.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam rangka pengendalian gratifikasi dilakukan sosialisasi baik kepada Pejabat/Pegawai maupun kepada masyarakat luas, sosialisasi dapat melalui media elektronik maupun non elektronik. Sehingga tidak hanya pegawai masyarakatpun juga harus tahu apa itu gratifikasi.



